CILEGON, iNewsBanten - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengadakan sosialisasi gerakan Masyarakat sadar tertib arsip yang bertempat di jalan Klinik Anggrek Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Selesa (11/07/2023) Cilegon.
Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 4 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten. Semula instansi ini bernama Kantor Perpustakaan Daerah Provinsi Banten yang merupakan lembaga yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 33 Tahun 2003 sebagai penyedia bahan koleksi pustaka tertulis, tercetak dan terekam serta sebagai pusat sumber informasi yang diatur menurut sistem dan aturan yang baku serta didayagunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian, penyebaran informasi.
Hari ini kita berkolaborasi dengan DPA Provinsi dalam rangka mensosialisasikan masyarakat sadar arsip dan layanan arsip keluarga, masdarsip dan Laskar ini kita gabungkan guna memberikan pelayanan ke masyarakat tentang kearsipan Kota Cilegon," Ucap Ismatullah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon saat diwawancarai iNewsBanten.
(Ismatullah Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Cilegon saat sambutan di kegiatan gerakan masyarakat sadar arsip)
"Karena di Cilegon disetiap Kecamatan dan Kelurahan itu nanti kita siapkan satgas laskar sehingga nanti kedepan masyarakat Cilegon lebih mengerti lagi tentang mengarsipan yang baik sehingga dapat dilingkungi sesuai aturan yang berlaku, karena kalau masyarakat Cilegon sudah sadar arsip, besar kemungkinan mereka akan terlindungi dari becanda alam maupun bencana non alam," Ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama kepala bidang (Kabid) perlindungan dan penyelamatan arsip DPK Provinsi Banten Nia Karnina menjelaskan, intinya kita Dinas Perpustakaan dan kearsipan Provinsi Banten melakukan kegiatan sosialisasi gerakan masyarakat sadar arsip dibeberapa titik dan untuk saat kita melakukannya di Klinik Anggrek Kelurahan Bendungan.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi gerakan masyarakat sadar arsip ini agar Dokumen-dokumen yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di rumahnya, itu merupakan salah satu arsip yang harus ditata dan ditertibkan sehingga suatu saat nanti ketika dibutuhkan, arsip tersebut mudah dan gampang dicari untuk dipergunakan sebagai mestinya," Tutup Nia.
Editor : Mahesa Apriandi