get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Merawat Rem Tromol Sepeda Motor, Jangan Disepelekan!

Komplotan Curanmor Pakai Sajam di Cikupa Diringkus Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 | 13:58 WIB
header img
4 pelaku Curanmor Pakai Sajam ditangkap polisi wilayah Cikupa kabupaten tangerang, Rabu 12/7/2023

TANGERANG, iNewsBanten - Personel Polsek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelimanya adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, ke-5 tersangka memiliki masing-masing peran. "Tersangka AW dan tersangka RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar," kata Imam pada Rabu (12/07/2023).

Dikatakan Imam, para pelaku beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. TKP 1 yaitu di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06). TKP 2 di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/06/2023).

"Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L," tutur Imam.

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," terang Imam.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Imam. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut