CILEGON, iNewsBanten - Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan HUT ke-78 Republik Indonesia Pemerintah Kecamatan Cibeber menghimbau agar masyarakat Cibeber memasang bendera Merah Putih persatu tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023 untuk memeriahkan 17 Agustus, Selasa (01/08/2023) Cilegon.
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009, dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya, salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
(Peringati HUT RI Ke-78, Camat Cibeber Cilegon Himbauan Warganya Agar Pasang Bendera Merah Putih)
Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia yang ke-78 kami membagikan Bendera Merah Putih sekaligus mengajak dan menghimbau masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber untuk berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih didepan rumah ataupun intansi perkantoran dan pertokoan," Tegas Sofan Maksudi Camat Cibeber saat diwawancarai iNewsBanten.
"Bulan Agustus adalah bulan sejarah bangsa Indonesia meraih hari kemerdekaan, maka dari itu kita harus memiliki rasa juang tinggi walaupun kita tidak ikut berjuang tapi setidaknya berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih dipekarangan rumahnya," Ucap Sofan.
Sementara itu Saiful salah satu warga mengatakan, dengan ada pembagian Bendera Merah Putih dari pihak Kecamatan Cibeber, menurut saya ini sangat bagus sih karena ini adalah bulan Agustus dimana bangsa Indonesia merasakan kemerdekaan ke-78 tahun dan juga sekaligus teguran kepada warga untuk berpartisipasi agar memasang Bendera Merah Putih didepan rumah," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi