get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Tahun Komunitas Bahasa Jawa Serang Konsisten Lestarikan Bahasa dan Kuliner Khas Kota Serang

Calo PPDB di Kota Serang Ditangkap Polisi, Janjikan Masuk SMA Negeri Asal Bayar 11 Juta

Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:22 WIB
header img
Calo PPDB di Kota Serang Ditangkap Polisi, Janjikan Masuk SMA Negeri Asal Bayar 11 Juta (ist)

SERANG, iNewsBanten - Petugas Polsek Serang menangkap calo PPDB online di rumahnya, di BAP 1, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial AH dan berusia 47 tahun.

Pelaku menipu dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, nyatanya masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 11 juta.

"Hasil interogasi, Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu," ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, dikantornya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Nahas hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini di masukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban di masukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphone nya pun tidak bisa di hubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

"Modus yang di janjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta," terangnya.

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut