CILEGON, iNewsBanten - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosial (APS) disepanjang jalan protokol dari Tol Cilegon Timur sampai didepan gedung Sucofindo Cilegon, Rabu (04/10/2023).
Penertiban APK tersebut menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, hasil penertiban tersebut didapati 63 spanduk dari ribuan APK atau APS yang dimiliki oleh berbagai Partai Politik (Parpol) yang terpasang disepanjang jalan tersebut berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, APK yang terpasang di berbagai tempat itu sangat menggangu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban atau K-3 Kota Cilegon.
"Selain menggangu keindahan Kota Cilegon, pemasangan APK ini juga belum memasuki masa kampanye yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, penertiban APK di Kota Cilegon akan kita akukan disejumlah wilayah lainnya sampai memasuki masa kampanye," Ungkapnya.
Lanjut Faruk, dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh tim penertiban di bawa ke kantor untuk di amankan dan di jadikan barang bukti," Terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri, amun masih banyak Parpol yang menghiraukan himbauan tersebut sehingga harus ditertibkan secara paksa.
"Selanjutnya pasca penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye," Tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi