get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Penutup Airin-Ade Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias

Perselisihan Tanah, Dua Bersaudara di Picung Pandeglang Saling Bacok

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:01 WIB
header img
Terkait Perselisihan tanah dua bersaudara saling bacok di Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten pandeglang (ilustrasi okezone)

PANDEGLANG, iNewsBanten - Terkait Perselisihan tanah dua bersaudara di Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga terlibat perkelahian.

Kedua bersaudara itu berinisial W dan S. Keduanya sempat diduga terlibat aksi saling bacok hingga menyebabkan S terkena bacok hingga berdarah-darah.

Keduanya berkelahi, terlibat perselihan tanah, sehingga memancing emosi keduanya hingga terjadinya keributan. Korban S mengalami luka bacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana mengatakan, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh pelaku berinisial S kepada korban W sudah ditangani Polsek Picung. “Pelaku sudah kami amankan,” tegasnya, Jumat 20 Oktober 2023.

Dijelaskannya, kasus tindak pidana penganiayaan itu awalnya pelaku dan korban yang merupakan saudara terlibat perselisihan tanah di belakang rumah korban. Karena tidak ada titik temu akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan orang tua pelaku untuk menanyakan prihal kepemilikan tanah tersebut.

“Korban mengeluarkan bahasa yang kurang sopan terhadap ibu pelaku, sehingga memancing emosi pelaku dan terjadi adu mulut. Setelah itu korban mengambil kayu dan berusaha memukul pelaku. Akan tetapi ditangkis pelaku menggunakan golok, lalu pelaku menebaskan golok miliknya ke bagian lengan kanan, punggung kiri korban,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 ancamannya 5 tahun,” jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut