get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Karakter Sejak Dini, Grup 1 Kopassus Beri Pembinaan Bela Negara untuk Pelajar

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Terancam Pemberhentian

Rabu, 01 November 2023 | 08:33 WIB
header img
Foto: Ketua MK, Anwar Usman (Dok/list).

iNews Banten - Terancam teguran hingga pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat dan hormat, jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Hakim MK Anwar Usman dkk menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.

"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut