Terkait Batas Usia Capres - Cawapres, Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Gugatan
iNews Banten - Sidang uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar sidang uji materi terkait tersebut, Rabu (8/11/2023) hari ini. Pasal yang diuji yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penggugat yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menguji soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal punya pengalaman kepala daerah yang sebelumnya sudah diputuskan MK.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, batas usia capres-cawapres yang sidangnya digelar hari ini akan berlaku pada Pemilu 2029 jika dikabulkan hakim.
Menurut Jimly, Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di Pilpres.
"Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly dalam persidangan MKMK, Selasa (7/11/2023). Dikutip dari iNews.id.
Editor : Mahesa Apriandi