SERANG, iNewsBanten - Terkait adanya sorotan serius dari aktivis Brantas Banten terhadap kegiatan revitalisasi Pendopo Gubernur yang mana aktivis Brantas saat melakukan pemantauan atau investigasi dilokasi pekerjaan tersebut, pihaknya tidak menemukan ataupun nampak Papan Informasi Proyek (PIP) di sekitar lokasi proyek, Jumat (24/11/2023)
Sehingga pekerjaan tersebut menimbulkan asumsi bagi masyarakat kegiatan revitalisasi Pendopo Gubernur diduga menjadi ajang korupsi dengan pola gaya permainan tutup mata.
Menyikapi hal itu, jurnalis iNews Banten, langsung mengkonfirmasi via Whatsap (WA_Red) kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Pembangunan Revitalisasi Pendopo Gubernur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten, Rejen, menuturkan adanya PIP di lokasi revitalisasi dan anggaran untuk belanja revitalisasi Pendopo Gubernur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
"Pekerjaan itu harus dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai tanggal yang sudah ditentukan pada dokumen Kontrak. Kalaupun kegiatan revitalisasi tidak tepat waktu terkait penyelesaian, ada perpanjangan waktu pekerjaan atau diadendumnya, akan tetapi itu sangat riskan untuk dilanjutkan, karena itu sudah kebijakan dari Pimpinan," ujar Rejen kepada iNews Banten.
Lebih lanjut, Rejen kemudian mengirimkan Papan Informasi Proyek (PIP) melalui WhatsApp. Berdasarkan informasi PIP, ternyata pembangunan revitalisasi Pendopo Gubernur menelan anggaran yang cukup fantastis senilai Rp6,6 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Putra Karang Tampomas selaku Kontraktor Pelaksana dengan batas waktu pekerjaan selama 20 Desember 2023, tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi