get app
inews
Aa Read Next : Sinergitas Antara Polsek Cibeber dan Kelurahan Kalitimbang Cilegon, Saat Jum'at Curhat-JumSih

Tak Butuh Waktu Lama Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pembunuhan Istri

Kamis, 14 Desember 2023 | 13:43 WIB
header img
Tak Butuh Waktu Lama Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pembunuhan Istri (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan istri yang terjadi pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar jam 20.20 WIB.

Lokasi pembunuhan ini bertempat di Lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pembunuhan istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Korban atas nama AAA (48) warga Palembang Sumatera Selatan. Untuk pelaku pembunuhan berinisial VZAM (24) warga Lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Menurut saksi bernama Irul (34), ia mengaku melihat ada seorang laki-laki yang diketahui identitasnya berinisial VZAM (24) dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk di sekitar pemukiman warga Lingkungan Curug Grotan kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Pelaku mengancam akan membunuh siapapun yang di hadapannya. Selanjutnya pelaku sempat mengucapkan “jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh”.

Mengetahui kejadian tersebut, warga sekitar menghubungi Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZAM (24) bekerja.

Sekitar 21.00 WIB  Frengky tiba di lokasi Lapak Ban tempat pelaku bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu lapal tambal ban tersebut.

Betapa kagetnya mereka saat melihat ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu.

Selanjutnya saksi Irul menghubungi Personel Piket Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

Sekitar 21.20 WIB personel Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cibeber.

Dalam kasus ini, pelaku VZAM (24) melanggar pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Pelaku diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut