iNews Banten - Pemilu 2024 yang akan segera digelar pada bulan Februari mendatang, menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.
Namun, jangan lupa untuk mengecek status daftar pemilih tetap yang saat ini dapat dilakukan secara online. Agar hak suara yang Anda miliki dapat digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini penting untuk memastikan status dari data pribadi calon pemilih, apakah datanya telah terdaftar menurut data pemilih tetap yang dijadikan sebagai acuan pada pemilu serentak 2024 dan tidak kehilangan haknya dalam memilih di 14 Februari 2024 mendatang.
Namun, jika data dari calon pemilih belum terdaftar di DPT 2024 maka harus segera melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat. Anda dapat DPT melalui situs KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
1. Anda bisa mengunjungi laman resmi KPU di tautan infopemilu.kpu.go.id, lalu pilih menu Cek DPT Online.
2. Anda juga bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id kemudian muncul Pencarian Data Pemilih.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan yang berjumlah 16 digit di kolom isi.
4. Pastikan seluruh data diri yang telah tercantum sudah terisi dengan benar.
5. Klik tombol Pencarian.
6. Jika data diri anda sudah terdaftar, maka akan muncul di layar ponsel anda berisi nomor DPT, nama lengkap, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.
7. Jika data diri anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
Apabila anda ingin memastikan kembali status DPT, bisa mencoba untuk menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat agar segera dipastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap.
Nah, itu dia Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, jika sudah terdaftar jangan lupa gunakan hak suara baik, jangan lupa tanggal 14 Februari nanti!
Editor : Mahesa Apriandi