LEBAK, iNewsBanten - Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower BTS( Base transceiver Station) yang berlokasi di desa Mekaragung kecamatan Cibadak kabupaten Lebak di tutup atau segel sementara satpol PP, Kamis (28/12/2023).
Kasi dalops( pengendalian operasi)polpp Lebak Wahyudin mengatakan tindakan tersebut usai pengaduan dari masyarakat bahwa pembangunan tower BTS atas nama PT Profesional telekomunikasi Indonesia (Protelindo)di desa Mekaragung diduga belum mengantongi ijin dan melanggar peraturan daerah (perda) Lebak no 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perda no 9 tahun 2010 tentang retribusi dan perizinan tertentu, maka kami tutup atau segel sementara sesuai peraturan bupati Lebak nomor 68 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi satpol PP. Kata Wahyudin saat di konfirmasi melalui wassapnya
Kami(polpp) sudah berkoordinasi dengan Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu(DPMPTSP) Lebak bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin.
PT Protelindo tidak bisa menunjukkan bukti perijinan dan bukti retribusi yang sudah d bayar kepada pemerintah daerah artinya PT tersebut hanya membuat NIB ( Nomor induk Berusaha)saja.terangnya
Bagi para pelaku usaha kami mengingatkan agar menempuh terlebih dahulu perizinannya
Sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sementara Camat Cibadak Yusup atori mengatakan masalah tower BTS di tutup sementara itu oleh pihak sat polpp Kabupaten dan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kecamatan
Adapun belum mengantongi perizinan itu sudah ada rekomendasi dari camat yang terdahulu sekarang sudah pensiun.tukasnya
Saya juga sempat menanyakan perihal perizinan tersebut kepada pengelola tower tapi katanya sedang d urus perizinan nya.
Editor : Mahesa Apriandi