get app
inews
Aa Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Ganggu Warga, Satpol PP Tutup Lokasi Galian Tanah ilegal di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:07 WIB
header img
Foto: Di Kabupaten Tangerang, Galian tanah ilegal di Pol PP Line atau di stop. (Tangkapan layar/ilustrasi)

iNews Banten – Lokasi galian tanah ilegal ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lantaran aktivitas galian tanah tersebut tidak berizin dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agus Suryana menegaskan penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah (perdana) Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat resah masyarakat dan bising.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, pada Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, Agus menerangkan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line atau garis tamda untuk aktifitas galian ilegal dihentikan alias stop.

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan (galian) ilegal yang meresahkan,” sambung dan tegasnya.

Kemudian juga dia mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman atau ketertiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut