get app
inews
Aa Read Next : Muhammad Rizal Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Salah Satu Oknum Caleg ke Bawaslu

Diduga Ada Tindak Pidana Pemilu yang Terjadi dengan Adanya Penggelembungan Suara

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:00 WIB
header img
Foto: Farhan, Wakil ketua bidang Bappilu DPC partai Demokrat Kota Serang bersama jajajarannya.

SERANG, iNewsBanten - Partai Demokrat Kota Serang melaporkan dugaan penggelembungan suara PDIP dan caleg DPR RI dari PDIP di Kota Serang. Tidak tanggung-tanggung, penggelembungan suara yang ditudingkan Demokrat Kota Serang dilakukan mencapai ribuan suara.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC partai Demokrat Kota Serang, M Farhan mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti telah terjadi dugaan penggelembungan suara PDIP.

Selain itu juga ada indikasi serupa untuk suara caleg DPR RI dari PDIP atas nama Syarifah Ainun Jariyah di wilayah Kota Serang.

Dugaan penggelembungan suara itu setidaknya terjadi di tiga Kecamatan di Kota Serang, yaitu di Kecamatan Taktakan, Walantaka, dan Serang.

"Total penggelembungan suara di Taktakan mencapai 1.328 suara, di Walantaka 120-an suara, itupun hanya di Kelurahan Nyapah," ujar Farhan, Senin (4/3/2024).

Farhan mengatakan, untuk dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Taktakan terjadi di Keluarahan Drangong dan Panggung Jati.

Sementara untuk di Kecamatan Walantaka ada di Kelurahan Nyapah. Penggelembungan suara ini terjadi karena ada perbedaan hasil suara antara yang ada di form C hasil dengan D hasil.

Adapun modus penggelembungan yang dilakukan adalah dengan menambahkan satu angka, baik di depan maupun di belakang suara yang didapatkan PDIP dan caleg PDIP ini.

"Misalkan tadinya PDIP dapat 4 suara di C hasil tapi jadi 44 di D hasil," ucap sambung Farhan.

Farhan menyatakan, semula suara Syarifah Ainun Jariyah berkejaran dengan Nuraeni yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat.

Dalam perhitungan tim, suara Nuraeni unggul dibandingkan dengan Syarifah namun kemudian berubah menjadi Nuraeni yang kalah.
Karena itu dia menduga penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif. Pihaknya saat ini pun kembali menghitung ulang suara Partai Demokrat dan partai lain agar suara yang ada tetap suara apa adanya sesuai dengan form C hasil.

Farhan menyatakan, bisa jadi penggelembungan suara bertambah lebih banyak seiring dengan pencermatan yang saat ini sedang dilakukan oleh Partai Demokrat Kota Serang. 

"Tim kuasa hukum Partai Demokrat Kota Serang Ade Sugiri menduga ada tindak pidana Pemilu yang terjadi dengan adanya penggelembungan suara ini"

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 505 dan 551 UU Pemilu. Penggelembungan suara ini menurutnya adalah sebuah tindakan pidana tidak hanya persoalan pelanggaran administratif pemilu. Dia mengatakan, saksi partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua panwas kecamatan dan ketua PPK namun mereka tidak ditanggapi. "Ketua PPK tidak menjawab sama sekali," katanya.

Ketika protes dilakukan, PPK dan Panwascam juga tidak melakukan rekapitulasi ulang. "Maka kami duga ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Tidak hanya menuntut agar jumlah suara dikembalikan sesuai dengan C hasil, pihaknya bahkan menuntut agar dilakukan diskualifikasi.

Dia mengatakan, saksi Partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada ketua panwas kecamatan dan ketua PPK namun mereka tidak ditanggapi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut