Bejat! Perempuan Disabilitas Tuna Wicara Dirudapaksa Tetangganya Hingga Hamil
PANDEGLANG, iNewsBanten - Seorang perempuan penyandang disabilitas tuna wicara berusia 30 tahun di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga dirudapaksa (perbuatan yang dilakukan dengan paksa) oleh tetangganya sendiri berinisial AR, yang mana atas perbuatan pelaku ini, korban saat ini sedang hamil.
"Korban inisial AH dirudapaksa selama kurang lebih satu tahun, dari bulan April sampai bulan Desember 2023, yang dilakukan kurang lebih 26 kali. Korban saat ini sedang mengandung anak daripada pelaku inisial AR," ucap Alfa Febri Ramadhan, kuasa hukum korban setelah selesai mendampingi korban dalam memberikan keterangan pada pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
Dalam memberikan keterangan pada pihak Kepolisian, kuasa hukum korban mengungkapkan, ada beberapa kendala, dimana korban penyandang disabilitas tuna wicara ini mengalami kesulitan dalam memberikan keterangan. Ia berharap pada pelaporan selanjutnya, pihak Kepolisian atau Dinsos dapat menyediakan tenaga ahli, yang mampu berkomunikasi dengan korban.
Korban yang sudah berkeluarga ini, yang mana suaminya juga penyandang disabilitas tuna wicara, pada mulanya menutupi kasus ini. Namun ketika perut korban terlihat mulai membesar dan sudah tidak haid lagi, keluarganya menanyakan hal itu. Setelah didesak oleh keluarganya, korban mengakui bahwa ia sedang hamil, oleh orang lain, bukan oleh suaminya.
Mulanya keluarga korban tidak ingin melaporkan kejadian ini, dikarenakan ada kekhawatiran, dan ketakutan, kalau-kalau akan terjadi apa-apa. Setelah diberikan pemahaman oleh Alfa terkait masalah hukum, korban dan keluarganya, akhirnya berani untuk bersuara.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, awal mula terjadinya rudapaksa (perbuatan yang dilakukan dengan paksa), pada saat itu korban sedang mandi, dan pelaku mencari kesempatan dengan mengintip korban, lalu mendekatinya. Setelah kejadian itu, pelaku berulang kali datang ke rumah korban pada malam hari, pada saat suami korban tidak ada di rumah.
Setiap kali korban dirudapaksa oleh pelaku, korban memberi tanda pada kalender yang ada di rumahnya, dengan melingkari tanggal pada saat kejadian. Dengan rentang waktu yang cukup lama itu, kurang lebih sudah 26 kali korban dirudapaksa.
"Pelaku sudah berkeluarga, sampai hari ini, masih ditempat tinggalnya dan masih berkeliaran dengan bebas," tutup Alfa.
Sedangkan menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, mengenai dugaan rudapaksa terhadap penyandang disabilitas tuna wicara ini, hasil pemanggilan korban oleh penyidik PPA Polres Pandeglang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
"Kami sedang mendalami lagi, kita masih dalam lidik, mungkin nanti pelaku akan kita panggil. Mungkin minggu depan hari senin atau selasa" tutupnya dalam panggilan telepon.
Editor : Mahesa Apriandi