Gelombang Penolakan RUU Penyiaran berlanjut, Gedung DPRD Kota Tangerang Disegel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/27/2467f_mad-sari.jpg)
TANGERANG, iNewsBanten - Koalisi Aksi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang (KJMT) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Tangerang yang dianggap akan membungkam kebebasan pers. KJMT adalah aksi kolektif dari berbagai organisasi wartawan, gabungan pers mahasiswa kampus dan organisasi pro-demokrasi, Tangerang, 26 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal yang kontroversial yang sedang digodok di DPR.
"RUU penyiaran ini telah bertolak belakang dari nilai-nilai demokrasi. Karena itu tidak ada lagi yang perlu dilakukan kecuali satu kata, lawan," ujar Ashabul Kahfi salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya.
Ia juga melanjutkan bahwa RUU Penyiaran adalah bentuk pembungkaman atas kebebasan pers dan menegaskan pembuatan RUU Penyiaran ini merupakan sikap anarkis yang dilakukan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis, mereka menilai terdapat pasal-pasal perubahan untuk UU Penyiaran akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar keempat dalam sistem demokrasi
Para demonstran datang sekitar pukul 10:30 WIB. Massa berjalan dari Taman Makam Pahlawan menuju Gedung DPRD Kota Tangerang dengan membawa banner berbagai macam tulisan, seperti “Jangan Bungkam Suara Kami”, “Suara Jurnalis, Suara Rakyat” dan "DPR Mafia Undang-Undang". Selain itu, massa juga membawa sejumlah poster berukuran kecil dengan berbagai tulisan dan satu buah mobil komando.
Koordinator lapangan Koalisi Aksi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang, Hendrik, menjelaskan aksi damai ini digelar sebagai bentuk protes penolakan dan mendesak DPR untuk menghentikan RUU Penyiaran ini.
"Kita ada empat point tuntutan dalam aksi ini, selain DPR harus menghentikan RUU Penyiaran ini sendiri, kedua DPR harus melibatkan kita (Pers) sebagai garda terdepan untuk masyarakat," ungkap Hendrik.
Lebih lanjut, Hendrik memaparkan point ketiga dalam tuntutannya ialah ketua DPRD Kota Tangerang harus menandatangani fakta integritas bersama kita untuk pembahasan selanjutnya.
"Aksi ini akan terus dilanjutkan sampai dengan keputusan DPR memberhentikan proses RUU Penyiaran demi kebebasan pers," tegasnya.
Pada aksi tersebut sempat terjadi chaos antara para demonstran dengan aparat Kepolisian. Hal itu terjadi karena, demonstran yang berusaha masuk ke halaman depan Gedung DPRD, terus dihadang oleh aparat. Namun hal itu akhirnya tak dapat dibendung lagi dan meminta ketua DPRD Kota Tangerang untuk keluar menemui massa demonstran.
Dari informasi yang diterima, Ketua DPRD sedang ada kunjungan kerja ke luar kota. Hal ini disampaikan oleh Gunawan Priahutama, sebagai perwakilan DPRD yang menemui masa aksi.
"Jadi saya menyampaikan, hari ini sampai besok siang Ketua DPRD sedang kunjungan ke luar kota, jadi memang tidak ada ditempat," ungkap Gunawan salah satu Staff DPRD.
Massa aksi yang akhirnya tidak menemui Ketua DPRD menutup aksinya dengan menggembok pintu Gedung DPRD dan menempelkan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh para perwakilan organisasi pers, gabungan pers kampus, organisasi mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi.
Selain itu, akan ada aksi lanjutan untuk menuntut keadilan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Editor : Mahesa Apriandi