get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Belasan Panwascam Double Job, DPRD Lebak Akan Panggil Bawaslu

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:09 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah.

LEBAK, iNewsBanten - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah menyebutkan ada 18 orang Panwascam yang rangkap jabatan atau double job yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. 

 

Dari ke 18 orang tersebut bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi P3K.

 

"Harusnya ketika dilantik menjadi Panwascam, mereka memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar, yaitu poin pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Panwascam dan itu sudah amanat didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu pemilu pasal 117," ujar Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak. Sabtu, (01/6/2024).

 

Namun menurut anggota komisi I DPRD Lebak tersebut sampai sekarang mereka tetap rangkap jabatan, baru ada 1 orang yaitu Agus Supriatna Panwascam Banjarsari yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya Ketua BPD Desa Cilegon ilir.

Namun yang 17 orang lainnya masih double job yaitu; 

 

1. Agus, Panwascam Cijaku.

2. Ahmad Fathul Choir, Panwascam Cijaku.

3. Dadang Hidayat, Panwascam Banjarsari.

4. Dede Baehaqi, Panwascam Banjarsari.

5. Ajun Rouf, Panwascam Leuwidamar.

6. Windi Aris Rusdiana, Panwascam Cileles.

7. Deden Awaludin, Panwascam Rangkasbitung.

8. Kunaefi, Panwascam Rangkasbitung.

9. Mardiana Yusup, Panwascam Warunggunung.

10. Asep Ubaedilah Umar, Panwascam Cirinten.

11. Andriyana, Panwascam Curugbitung.

12. Dini Angraeni, Panwascam Cileles.

13. Darajat, Panwascam Cigemblong.

14. Revi Nurul Iman, Panwascam Sajira.

15. Ade Bukhori Akbar, Panwascam Cipanas.

16. Rohman, Panwascam Malingping.

17. Opan Nurdiansyah, Panwascam Gunung Kencana.

Menurut Agus, yang merupakan Politisi PDI-P, Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka yang melanggar aturan, karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah 'Tidak Bekerja pada Profesi Lain'.

 

"Ini kan cukup jelas, lantas kenapa sampai saat ini mereka terus dibiarkan, Bawaslu jangan main-main, harus tegas dong, agar mereka memilih salah satu pekerjaannya," tegasnya.

 

Kata Agus, jika dalam satu minggu kedepan Bawaslu tidak merespon, tetap membiarkan yang double job, kemungkinan besar komisi I selaku mitra kerja akan mengundang Bawaslu Lebak untuk Rapat Dengar Pendapat.

 

"Kami akan menghadirkan Bawaslu Provinsi Banten serta para ketua organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut