CILEGON, iNewsBanten - Tiga orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap IS (18), warga Lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan, Kecamatan/Kota Cilegon, yang menderita luka serius pada bagian tangannya hingga nyaris putus usai ditebas menggunakan senjata tajam. Kini telah diringkus Satreskrim Polres Cilegon, pada Kamis dinihari 30 Mei 2024.
Para pelaku yang dihadirkan pada saat konefernsi pers pun, sempat menangis dan tertunduk menyesali perbuatan yang mereka lakukan. Ironisnya, motif para pelaku menganiaya korban hanya untuk postingan di media sosial atau bergaya sok paling kuat.
Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Ketiga tersangka yang ditangkap polisi yakni, FZ (18), IB (18), dan HK (18). Sementara, tiga pelaku lain saat ini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu adalah RS, IA, dan IB.
“Tiga orang masih DPO, jadi yang lain sudah berhasil kita amankan dari hasil lidik dan keterangan-keterangan yang kami dapatkan,” ucap Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Senin (3/6/2024).
Rifki mengungkapkan, kondisi korban yang mengalami luka serius pada bagian tangannya saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Para orang tua yang memiliki anak remaja di wilayah Kota Cilegon agar bisa melarang anaknya supaya tidak keluar rumah pada malam hari, imbuhnya.
Selain itu, para orang tua juga harus bisa mengawasi putra-putrinya yang bermain media sosial ataupun menggunakan kendaraan.
“Tolong perhatikan anak-anaknya yang masih usia remaja, tentunya jangan dikasih izin keluar lewat pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB. Karena kejadian-kejadian seperti ini biasanya, terjadi di jam-jam menjelang subuh,” terangnya.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan roda dua, enam buah senjata tajam corbek dan garaga. Helm dan pakaian saksi yang berlumuran darah.
Sebagai informasi, penyerangan terhadap korban oleh para pelaku dilakukan usai menonton tayangan live instagram tawuran di wilayah Merak. Pelaku kemudian mencegat kelompok korban setelah mendapat informasi kelompok korban dalam perjalanan pulang. Di tempat kejadian, pelaku mengayunkan senjata tajam yang tepat mengenai korban hingga nyaris putus.
Editor : Mahesa Apriandi