get app
inews
Aa Text
Read Next : Gotong Royong Menyapa Individualistis di Hari Lahirnya Pancasila

Demo Mahasiswa di Kantor Kesbangpol Kota Tangerang Ricuh, Diduga Dibekingi Oknum Ormas

Kamis, 06 Juni 2024 | 07:05 WIB
header img
Massa Aksi beraudiensi dengan Teguh, Kepala Kesbangpol di Depan Kantor Kesbangpol Kota Tangerang, Rabu, 5 Juni 2024.

TANGERANG, iNewsBanten - Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FORTANG) melakukan aksi di depan kantor Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol, Kota Tangerang, Rabu, 5 Juni 2024.

 

Aksi ini digelar untuk mengkritisi perayaan hari lahir Pancasila pada 1 juni 2024 yang disinyalir gagal menyentuh implementasi nilai-nilai Pancasila. 

 

"Perayaan hari lahir Pancasila kemarin tidak ada koherensinya dengan nilai-nilai Pancasila, dan terlihat hanya seremonial saja," ungkap Taher selaku Humas aksi tersebut.

Kemudian ia melanjutkan bahwa acara tersebut tidak banyak melibatkan stakeholder seperti mahasiswa dan masyarakat Kota Tangerang sehingga terlihat sepi, serta mengkritik kinerja Kesbangpol yang dianggap tidak optimal dalam melakukan tugasnya yakni dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran, persatuan dan kesatuan bangsa serta politik, dan demokrasi.

 

"Padahal momen semacam ini akan menjadi momentum bagi masyarakat, terkhusus masyarakat Kota Tangerang demi bersama-sama merayakan Pancasila sebagai Falsafah Negara," lanjut Taher.

 

Namun aksi tersebut berjalan tidak lancar, dengan adanya kericuhan antara massa aksi yang dihalangi oleh puluhan oknum yang berseragam ormas. Mereka berkumpul dan menjaga di sekitaran Kantor Kesbangpol Kota Tangerang.

Taher kemudian mengatakan bahwa aksi demonstrasi sesungguhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

"Berawal adanya pelarangan saat kami menggunakan mobil komando untuk menyuarakan aspirasi kami, itu sudah perbuatan penghalangan demokrasi dengan alasan apapun. Apalagi yang melakukan ini merupakan organisasi masyarakat yang notabanenya adalah juga rakyat," tegas Taher berbicara pada awak media.

 

Menurutnya ini adalah pelanggaran berat demokrasi dan bisa dipidanakan menurut UU nomor 9 tahun 1998 pasal 18

 

"Kita juga harus merujuk dalam UU tersebut tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 1 tahun," lanjut Taher.

Taher juga melanjutkan, ada dugaan bahwa ormas yang bersangkutan, ialah suruhan dari Kesbangpol untuk menghentikan aksi. "Jika ini memang benar Kesbangpol menyuruh (oknum ormas) untuk menghalangi aksi kami, ini artinya Kepala Kesbangpol telah mengadu domba rakyat. Terlihat juga pihak Kepolisian hanya melihat tanpa melakukan tindakan apapun ketika kami bentrok," kata Taher selepas aksi.

 

Diwaktu yang sama, Taher juga memaparkan untuk segera mencopot Kepala Kesbangpol, karena diduga berlindung di balik ormas, "hemat kami, jika ini benar ada unsur kesengajaan, maka Kepala Kesbangpol harus mundur dari jabatannya karena telah mencederai demokrasi," tegas Taher.

 

Selanjutnya diakhir aksi, Teguh Supriyanto selaku Kepala Kesbangpol Kota Tangerang keluar dari kantornya untuk menemui massa aksi. Ia juga menanggapi perihal kericuhan yang terjadi bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak dan dilindungi oleh Undang-Undang.

 

"Semuanya punya hak, dilindungi Undang-Undang," tutup Teguh saat diwawancarai di depan Kantor Kesbangpol Kota Tangerang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut