get app
inews
Aa Read Next : Bom Waktu di Cikande Kabupaten Serang, Pabrik Miras Jadi Sasaran Amarah Ulama

Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terkait Kasus Sengketa Lahan DJHA

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:26 WIB
header img
Afdil fitri yadi kuasa hukum Sabarto Saleh (ist)

SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri (PN) Serang Tidak Menerima gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros.

Tidak diterimanya  gugatan Atma Wijaya tertuang dalam surat putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra menyatakan  gugatan Atma Wijaya pada Sabarto Saleh tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) dikarenakan dinilai cacat formil.

Diketahui, Sabarto Saleh  yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA Baros digugat Atma Wijaya ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi merasa keberatan karena putusan tersebut tidak adil.

Hal itu karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

"Keputusan ini tidak fair (Adil). Seharusnya Majelis Hakim langsung menyatakan tanah DJHA milik Pak Sabarto Saleh, sesuai bukti kepemilikan SHM," kata Afdil kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

Pada dasarnya gugatan Atma Wijaya  yang dilotarkan kepada Sabarto Saleh itu sangat tidak dasar dan legal standing. 

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atma Wijaya untuk menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

Sebab surat wasiat tersebut  menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2014 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009. Berdasarkan bukti surat informasi dari Kementerian Keuangan Perpajakan 1 (Dirjen Pajak) dengan Nomor Surat : S-212/PJ.02/2023 kepada kuasa hukum Sabarto Saleh. Yang mana  informasi pernyataan tersebut dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam surat nomor 423/VIII/2023, tanggal 22 Agustus 2023. 

"Permasalahan ini sudah sangat tidak masuk akal dan sangat jelas penggugat berdasarkan fakta persidangan tidak memilik dasar (Legal standing)," terang Afdil.
 
Dalam surat wasiat tersebut tidak disebutkan secara jelas objek yang ingin dibagi dua baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan tidak ada kaitannya dengan objek yang saat ini menjadi sengketa. Karena objek tersebut dibeli oleh Sabarto saleh dengan bukti akta jual beli yang ditandaitangani oleh penjual dan pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

"Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh," jelasnya.

Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)  dikarenakan Gugatan terlebih dahulu didaftarkan sebelum adanya
surat kuasa merupakan suatu kekeliruan. 

Karena faktanya sebelum masuk dalam pokok perkara, Majelis Hakim  melakukan pemeriksaan legal Standing dengan memeriksa Surat Kuasa, Berita Acara Sumpah dan Memeriksa Kartu Tanda Pengenal Advokat dari masing– masing para pihak. 

Dalam persidangan para pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses persidangan dan telah memasuki pokok perkara sampai pada tahap pembacaan putusan akhir. Bahwa apabila Gugatan Atma Wijaya dianggap cacat formil sudah seharusnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Atma Wijaya  dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) dan proses penghentian persidangan diucapkan pada saat agenda pembacaan putusan sela.
Karena sudah memasuki dalam pokok perkara, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim  Tidak Tepat dan Telah Keliru, karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum acara dan hukum pembuktian sehingga dalam pertimbangan hukumnya berakibat salah dalam amar putusannya dengan menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi Sabarto Saleh. Karena faktanya berdasarkan bukti – bukti dan saksi – saksi di persidangan, Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi dari Sabarto Saleh seharusnya dapat dikabulkan seluruhnya.

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

"Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding," jelasnya.

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Majelis Hakim.

"Saya pelajari dulu pertimbangannya," singkat Uli.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut