LEBAK, iNewsBanten - Pengadilan Agama Rangkasbitung melakukan sidang isbat nikah terpadu di Wisata Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten. Hal ini dilakukan sebagai upaya cepat Pengadilan Agama Rangkasbitung, mengingat masih banyaknya pernikahan yang belum tercatat secara negara. Kamis, 13 Juni 2024
"Tujuan utamanya membantu masyarakat yang belum tercatat, agar kemudian dicatatkan, sehingga bisa memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya. Disamping itu, ini merupakan salah satu program unggulan Badilag tahun 2024, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat mencari keadilan," ucap Dr. Saiful, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Sebanyak 80 pasangan suami istri dan saksi, telah berkumpul untuk melakukan sidang terpadu, yang sebelumnya telah memenuhi syarat, serta telah lolos verifikasi berlapis oleh Kepaniteraan dan Majelis Hakim sebelum proses persidangan. Dengan demikian pernikahannya tercatat secara negara dan sah dimata hukum.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mendekatkan masyarakat kepada proses peradilan, sehingga azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat diperoleh masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Lebak, yang dihadiri langsung oleh PJ Bupati Lebak, Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Banten, BAZNAS Lebak, serta pihak-pihak lainnya.
Suasana sidang isbat nikah terpadu
Sementara salah satu peserta sidang isbat nikah, merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, dengan mendapatkan kemudahan akses serta tidak perlu ke kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung yang aksesnya cukup jauh.
"Semoga kedepannya kegiatan ini, akan terus berlanjut, karena masih banyak yang belum mendapatkan kartu nikah seperti saya," tutup Suhandi, salah satu peserta sidang isbat nikah.
Editor : Mahesa Apriandi