SERANG, iNewsBanten - Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari beberapa organisasi mahasiswa diantaranya yaitu Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) dan Federasi Mahasiswa Islam (FMI) bergerak menggelar aksi unjukrasa di Pendopo Bupati Serang, Jumat 24 Agustus 2024.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menutup dan mengusir Pabrik Miras PT Balaraja Barat Indah yang beroperasi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Mahasiswa dalam kajiannya dasar harus ditutupnya peredaran miras tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat meliputi Pelacuran Perjudian dan Minuman Keras, Larangan, Peran serta Masyarakat dan Pengendalian dan Pengawasan.
“Saya menilai Pemkab Serang takut untuk melarang atau mengusir pabrik miras, sebab walaupun Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat pasal 11 melarang adanya membuat atau memproduksi miras, tapi tidak digunakan oleh Pemkab serang, padahal aturannya di buat oleh sendiri,”tegas Ketua Umum HMI MPO cabang Serang Raya, Ega Mahendra.
Senada dengan Ega, Ketua FMI Banten Rifky menegaskan Pemkab Serang harus berani untuk mengambil kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah perda nomor 3 tahun 2021.
“Pemkab Serang harus berani mengambil sikap. Jangan sampe pabrik miras terus beroperasi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang yang akan merusak moral penerus bangsa karena dampak dari miras,” tegasnya.
Dengan demikian, mahasiswa meminta Pemkab Serang harus segera mungkin untuk menutup PT. Balaraja Barat Indah karena dianggap sudah mencoreng nama baik Banten.
“Pemkab Serang terbodohi dengan adanya pabrik miras di Cikande PT. Balaraja Barat Indah dan pemkab wajib menutup pabrik miras karna sudah mencoreng nama Banten khususnya Kabupaten Serang. Maka kewajiban itu harus disegerakan,” ujar Ru’yat.
Maka dari itu aliansi mahasiswa yang tergabung dari organisasi HMI MPO, FMI dan GEMPAR menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk, diantaranya:
1. Segera menutup PT Balaraja Barat Indah ataupun PT yang memproduksi minuman keras beralkohol.
2. Tidak memberikan izin kepada perusahaan yang berpotensi menyebabkan penyakit masyarakat.
3. Tindak secara tegas dan berani untuk menutup penjual minuman keras.
Terakhir, aksi ini berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan penutupan pabrik miras tersebut demi menjaga moralitas dan keamanan masyarakat Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi