TANGERANG, iNewsBanten - Deklarasi Jaringan Paguyuban Pasundan Banten (JP2B), pendukung bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Pasalnya deklarasi tersebut diduga telah melibatkan beberapa Apatur Sipil Negara (ASN), secara konstitusi melekat asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah memanggil eks Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina.
Selain itu, Hudaya merupakan Ketua JP2B, telah dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penindakan Bawaslu Kota Tangerang pada, Rabu (28/08) sore. Pemanggilannya sebagai upaya mendalami sejumlah ASN yang diduga terlibat pada agenda deklarasi tersebut.
Diketahui, Komarullah Ketua Bawaslu Kota Tangerang menjelaskan bahwa pelanggaran dimulai adanya ASN yang bikin status What'sApp sedang berswafoto bersama bacalon serta mengikuti kegiatan deklrasi.
Bawaslu Kota Tangerang ketika dimintai konfirmasi pada, Minggu (01/09) sore, mengatakan bahwa persoalan ini masih dalam tahap penelurusan dan akan diinformasikan perkembangannya.
"Kami masih melakukan penelusuran dan untuk hasil ditunggu saja," ungkap Tri Haryono selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.
Sementara itu, Nana Supiana Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, sampai saat ini belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi