LEBAK, iNewsBanten - Sekjen mata hukum meminta badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengambil sikap atas permasalahan tanah antara PT MII dan masyarakat penggarap yang terjadi Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kamis, 26 September 2024.
Muksin Nasir sekjen mata hukum mengungkapkan bahwa permasalahan lahan garapan antara PT MII dan masyarakat kunci nya ada di BPN yang harus segera mengambil sikap untuk segera melegalkan atau menerbitkan terkait HGB atau pun HGU status lahan tersebut supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat yang berkepanjangan.
"Jika status lahan itu di HGU atau HGB di berikan ke PT MII sebagai penguna lahan tersebut tentu harus jelas secara legal dan keberadaan PT MII bisa bermanfaat untuk masyarakat jangan ada yang di rugikan," ujarnya.
Tentunya, keberadaan PT MII juga harus bisa memenuhi hak, hak masyarakat selaku penggarap lahan seperti mengganti rugi pepohonan atau tanaman dan seumpamanya PT MII akan investasi di lahan tersebut, harus memperhatikan peran masyarakat atau memperdayakan, memperkerjakan masyarakat agar dapat terus menjaga keberlangsungan kehidupannya.
"Kalau BPN tidak segera menyelesaikan dan tidak bisa menentukan bahwa itu kawasan tanah negara (TN) BPN harus mengeluarkan surat menyatakan bahwa tanah ini tanah negara," ucapnya.
"Karena BPN yang punya tugas kewajiban dalam undang undang untuk menyelesaikan suatu sengketa tanah apalagi itu tanah negara supaya tidak terjadi polemik antara masyarakat dengan pihak PT MII. Saya juga mendengar sudah saling lapor ke pihak Kepolisian," tambahnya.
Nasir menegaskan, penegak hukum tidak bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, karena hal ini ranah nya BPN.
"Sebetulnya BPN ini terlambat hadir, akan tetapi tidak ada kata terlambat, karena ini sudah menjadi polemik dan BPN harus segera mengeluarkan status hukum dari pada lahan tersebut supaya tidak berkepanjangan berpolemik di kalangan masyarakat," tandasnya.
"Kalau BPN bersikap persoalan ini akan clear, Penegak hukum juga dengan adanya keputusan dari BPN tidak menjadi beban antara pihak pihak saling lapor," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi