SERANG, iNewsBanten – Sejumlah pengurus KNPI Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di loby ruang paripurna DPRD Provinsi Banten saat berlangsungnya rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Banten, Kamis (10/10/2024).
Mereka membentangkan karton bertuliskan tuntutan agar kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center Banten Internasional Stadium (BIS) diusut tuntas.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp86 miliar. Para demonstran mendesak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) untuk segera menuntaskan penyidikan, menetapkan tersangka, dan menjerat para pelaku korupsi.
"Kami sangat prihatin dengan lambannya penanganan kasus ini. Bukti-bukti sudah sangat kuat, kerugian negara sudah terhitung, tapi kenapa penetapan tersangka dan proses hukumnya masih tertunda? Ini menunjukkan ketidakseriusan Kejati Banten dalam mengusut kasus ini," tegas Roni Paslah, Ketua Bidang Investasi DPD KNPI Provinsi Banten.
Para demonstran juga menuntut agar Kejati Banten bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menjerat para pelaku korupsi. Mereka mendesak agar Kejati Banten dicopot dari jabatannya dan diproses hukum jika terbukti terlibat dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga menuntut agar Ketua DPRD Provinsi Banten yang baru saja dilantik agar ditangkap dan diperiksa karena diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan yang merugikan keuangan negara.
"Kami mendesak Kejati Banten untuk segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta agar para pelaku korupsi diberikan sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Roni Paslah.
Aksi demonstrasi ini mendapat perlawanan dari Keamanan Kantor DPRD Provinsi Banten. Beberapa anggota keamanan terlihat mendekati para demonstran. Namun, aksi demonstrasi ini tidak mengganggu jalannya rapat paripurna.
KNPI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan dengan cepat, transparan, dan adil. Mereka juga akan melakukan aksi-aksi nyata lainnya untuk mendesak Kejati Banten agar segera menyelesaikan kasus ini.
Editor : Mahesa Apriandi