SERANG, iNewsBanten - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh AFU, lelaki berusia 30 tahun itu tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, kejadian pilu ini terjadi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Atas perilakunya ini, pelaku ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Irma Sandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang mengurus kasus ini, membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan.
“Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan,” ucapnya pada Rabu (16/10/2024) kemarin.
Mengingat kasus ini merupakan kejahatan asusila, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Mei. Terdakwa yang baru pulang kerja pada dini hari sempat melihat video porno terlebih dahulu. Diketahui, terdakwa merupakan kakak ipar orangtua korban.
Editor : Mahesa Apriandi