SERANG, iNewsBanten - Pelaku penipuan calo kerja di Kabupaten Serang, yang merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta rupiah, ditangkap oleh Satuan Reserse kriminal (Satrekrim) Polres Serang.
Para pelaku mengiming-imingi korban dengan jaminan pekerjaan. Untuk memuluskan aksinya pelaku mengincar para korban yang tengah kesulitan mencari pekerjaan. Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, para pelaku terdiri dari SG (24), EH (33), EL (36), dan OY (30).
Tak tanggung-tanggung, total korban penipuan yang berhasil dikibuli oleh tersangka mencapai 60 orang. Akal bulus itu dilancarkan oleh tersangka dengan sengaja mendekati para korban yang tengah mencari pekerjaan di PT Nikomas, Kecamatan Kibin.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku berani menjamin, bahwa korban akan diterima di perusahaan PT Nikomas. Selasa, (29/10/2024).
“Pelaku menjanjikan bisa memasukkan kerja PT. Nikomas tanpa tes dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” ucap Kasat Reskrim Polres Serang.
Selain itu, pelaku juga memberi jaminan, kepada para korban yang telah membayar biaya administrasi, jika dalam satu Minggu korban tidak diterima di PT Nikomas, maka uang akan dikembalikan.
Usut punya usut, para pelaku melancarkan aksinya bukan hanya di satu perusahaan PT Nikomas, namun mengincar korban yang tengah melamar kerja di PT Sanfang Indonesia. Modusnya tidak jauh beda, para pelaku meminta uang sebesar Rp6 juta kepada para korban yang ingin bekerja di di PT Sanfang.
Agar terlihat resmi, pelaku juga meminta surat lamaran kerja kepada para korban untuk dikumpulkan. Namun yang ada, surat lamaran itu hanya ditumpuk di dalam lemari.
“Untuk meyakinkan korban kembali, pelaku menerima surat lamaran dari korban yang seolah-olah lamaran tersebut di berikan ke PT Sanfang Indonesia , pada saat uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan,” ucapnya.
Total kerugian para korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi