get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Minuman yang Ampuh untuk Mengatasi Asam Urat, yang Terakhir Favorit Banyak Orang

Pospera Serukan Hak Politik Rakyat Tidak Boleh Diintimidasi Oleh Kekuasaan

Senin, 18 November 2024 | 13:04 WIB
header img
Aktivis Pospera, Fachri, menyoroti adanya ancaman hak politik masyarakat adalah tindakan yang mengebiri nilai-nilai demokrasi.

TANGERANG, iNewsBanten - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menyerukan agar perangkat negara tidak terlibat dalam politik praktis apalagi sampai mengintimidasi pilihan masyarakat. 

Aktivis Pospera, Fachri, mengatakan bahwa mengancam hak politik masyarakat adalah tindakan yang mengebiri nilai-nilai demokrasi. 

Menurutnya dengan pola seperti itu, kekuasaan atau negara telah menyalahgunakan dan memanfaatkan wewenangnya yang disebut Abuse Of Power. 

"Mengintimidasi hak politik rakyat melalui penguasa adalah cara kotor kekuasaan yang tidak siap bertarung dalam ruang ide dan gagasan. Demokrasi kita jadi mundur," kata Fachri di Tangerang, Senin 18/11. 

Seruan Pospera itu berawal dari adanya aduan pihak yang mendapat intimidasi dari perangkat negara apabila tidak sejalan dengan pilihan politiknya. 

"Pelapor kami mendapat ancaman karena berbeda pilihan politik dengan oknum negara. Dari situ, ia diancam lalu datang kepada kami dengan rasa takut disertai isak tangis," terang Fachri. 

Saat ini tim hukum Pospera sedang menyiapkan bukti-bukti untuk melanjutkan intimidasi politik itu ke jalur hukum. 

"Apabila berkas-berkasnya sudah rampung, kami akan kawal kasus ini secara hukum agar ditindak seadili-adilnya," tegasnya. 

Fachri menambahkan, jika kasus seperti itu diabaikan, maka bentuk intimidasi serupa bakal meluas hingga tatanan demokrasi terus terkikis. 

"Stop intimidasi hak politik rakyat atau demokrasi kita menjadi hancur," ungkap Fachri mengakhiri. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut