JAKARTA | iNewsBanten - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan adanya anomali dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten. Sementara itu, pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menyatakan tidak keberatan atas langkah PDIP tersebut.
"Ya, tidak masalah, karena itu bagian dari mekanisme demokrasi pemilu," kata Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Menurut Yudi, MK adalah lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu, sehingga langkah PDIP dianggap wajar.
"Dalam mekanisme demokrasi pemilihan kepala daerah, MK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa. Jadi, kami menganggap sah-sah saja jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyampaikan adanya indikasi anomali dalam Pilgub Banten. Ia menegaskan bahwa PDIP akan mengajukan gugatan ke MK untuk membuktikan dugaan tersebut
"Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan tindakan hukum yang terukur. Saya sudah berkoordinasi dengan Bung Ronny Talapessy untuk membuktikan anomali-anomali yang terjadi di Pilkada Banten. Gugatan ini akan kami teruskan ke Mahkamah Konstitusi," kata Basarah dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11).
Basarah juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pasangan calon yang didukung PDIP, Airin Rachmi Diany, serta meminta PDIP Banten mengumpulkan bukti dugaan kecurangan untuk dibawa ke MK
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bu Airin dan teman-teman di DPD Golkar Banten untuk menegakkan keadilan dan menjaga peradaban demokrasi yang sedang kita bangun," katanya
Salah satu anomali yang disoroti Basarah adalah perbedaan mencolok antara elektabilitas Airin yang tinggi dalam berbagai survei dengan hasil yang didapatkan dalam hitung cepat Pilgub Banten.
"Hasil survei selama seminggu terakhir menunjukkan elektabilitas Airin di atas 70%. Namun, hanya dalam beberapa hari, angka itu berubah drastis saat penghitungan cepat," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi