SERANG, iNewsBanten - Dalam beberapa tahun terakhir fenomena kasus tindak pidana korupsi tipikor pengadaan barang dan jasa pada kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dinas dilingkungan pemerintah provinsi Banten semakin mencuat dan ramai kasus tersangkut masalah masalah hukum.
F maulana Sastradijaya, Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pribumi (PPP), memberikan kritik tajam terhadap fenomena ini. Menurutnya, ada modus tahunan yang dilakukan oleh oknum dinas selaku pelaku pengadaan di pemerintah provinsi Banten, di mana proses pengadaan hanya dijadikan alat untuk meningkatkan serapan anggaran tanpa ada tolak ukur pencapaian pembangunan yang benar benar dirasakan masyarakat secara konsisten. Kegiatan musiman semacam ini juga tidak mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat lokal, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan birokrasi dan anggaran di penghujung tahun
"Beberapa waktu yg lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 159/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur," ujarnya.
Pergantian Pj Gubernur Banten dari Al Muktabar ke H Ucok Abdurrauf mendapat respon dari Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi (PPP), besar harapan kerjasama antarpihak (Stakeholder) dalam rangka asistensi, pendampingan, dan Optimalisasi belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring maupun tender
Serta pemberian reward dan punishment kepada pejabat dan pegawai sehingga tercipta iklim kompetisi yang kondusif, serunya.
Besar harapan kebijakan Penjabat Gubernur banten berikut adalah niat baik, melalui SE sekertaris daerah nokor 60 Tahun 2024 supaya daya serap anggaran dapat dipercepat.
"Kepala SKPA diminta persiapkan RUP dan dokumen baik E puchesing maupun Tender 2025 paling lambat sampai tanggal 28 februari 2025, Jika menunggu gubernur baru terpilih baru akan dilaksanakan proses pengadaan barang jasa, dikhawatirkan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan seperti tahun tahun sebelumnya," ujar pintanya.
Menurut F Maulana, kebijakan Penjabat Gubernur tidak melanggar undang-undang, justru semakin cepat proses dilaksanakan makin baik, karena hasil pembangunan cepat dirasakan oleh masyarakat.
"Lagi pula para Kepala SKPA dan pejabat lainnya sedang memangku jabatan sekarang, tidak bisa diganti selama enam bulan setelah gubernur terpilih dilantik," tuturnya.
Ia menambahkan artinya sampai TA. 2025 masih dijabat oleh pejabat lama, sesuai Undang undang nomor 10 tahun 2016 Permendagri nomor 73 tahun 2016. Lalu kepada Gubernur dan wakil terpilih, akan memasukkan misi dan visi pada anggaran 2026. Kemudian dibahas oleh Para pembantu Gubernur yang baru.
"Sangat wajar jika anggaran dan kegiatan APBD 2025, dilaksanakan oleh para kepala SKPA yang masih menjabat karena merekalah yang menyusun anggaran dan seluruh kegiatan APBD 2025," imbuhnya.
Dia berharap awal Januari 2025, proses pelaksanaan sudah dapat dimulai tanpa harus menunggu pelantikan Gubernur baru, pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi