SERANG iNewsBanten- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang angkat bicara perihal adanya pemberitaan di media sosial dimana dalam pemberitaan tersebut menjelaskan adanya komunitas RDB (Rumah Doa Banten) pembinaan umat nasrani yang diminta masyarakat sekitar untuk menghentikan setiap kegiatan.
Ketua FKUB Kabupaten Serang KH. Hamdan Suhaemi menyampaikan kepada wartawan melalui voice note bagaimana kronologi sampai Rumah doa Banten aktivitas pembekalan iman secara spritual (Beribadah dan Berdoa).
"Saya KH Hamdan Suhaemi selaku ketua FKUB Kabupaten Serang menyikapi persoalan Rumah Doa Banten yang berada di desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dimana persoalan baru baru ini, sebelumnya tidak ada," Kata Hamdan Suhaemi, jumat k27/12/2024) via keterangan voice note nya.
"Diawali kegiatan Rumah Doa Banten yang diketuai pendeta Hadi Sukirno ketika itu digruduk sekawanan pemuda desa tersebut, alasannya tidak ada izin dari pemerintah Desa,mungkin dianggap sebagai kegiatan ilegal," Ujar Ketua FKUB Kabupaten Serang ini.
"Berlanjut kemudian pasca kejadian tersebut menjadi atensi aparat desa sehingga diadakan rapat yang dihadiri Hadi Sukirno hasil rapat memutuskan Rumah doa Banten Sementara tidak ada kegiatan yang sudah biasa dilakukan saudara saudara kita jemaat Protestan untuk berdoa," tuturnya.
"Karena ini merupakan persoalan antar umat beragama maka FKUB Kabupaten Serang saya sendiri yang turun ke lokasi Rumah doa untuk memberikan kenyamanan, perlindungan atas kaum minoritas" Ucap KH Hamdan.
"Tetapi masyarakat menganggap bahwa FKUB terutama saya pribadi dianggap sebagai pembela umat Kristiani, padahal saya ini selaku ketua FKUB punya kewajiban untuk melindungi semua umat beragama tidak pandang bulu karena kita ini (FKUB) merupakan representasi dari pemerintah, meskipun kita bukan pribadi tetapi organisasi mitra pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab melindungi semua umat beragama," ungkapnya.
Lebih lanjut KH Hamdan Suhaemi, Berjalan layanan keagamaan seperti anak anak,remaja dan dewasa yang melakukan kegiatan pembekalan iman, beberapa minggu acara rumah doa Banten timbul lagi masalah baru yang diduga salah satu ustad yang kemungkinan besar sangat tidak setuju adanya Rumah doa tersebut karna jaraknya dengan rumahnya kurang lebih seratus meter, kemungkinan dia(Ustad) tidak nyaman dan terganggu secara psikologis kemungkinan ustad tersebut mendapat informasi informasi kurang baik, sehingga berpola pikir untuk menolak keberadaan rumah doa Banten tersebut bisa saja seperti itu, analisa saya sementara," pungkas KH Hamdan.
"Rupanya Ustadz ini menggalang masyarakat untuk menandatangani surat penolakan terhadap kegiatan Rumah doa yang dibina oleh Pak Hadi Sukirno tersebut, kemudian sebelum surat penolakan dilayangkan kepada pihak RDB (Hadi Sukirno) saya selaku ketua FKUB Kabupaten Serang memberikan rekomendasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut karena ini bukan soal izin pendirian, ataupun pembubaran tempat ibadah inikan rumah doa, jadi apa yang direkomendasikan FKUB adalah untuk kelanjutan kegiatan layanan keagamaan Protestan tempat itu," ucap ketua FKUB Kabupaten Serang.
"Bukan surat izin pendirian tempat ibadah, karena yang berhak mengeluarkan surat izin tempat ibadah itu adalah pemerintah daerah, FKUB hanya punya tupoksi memberikan rekomendasi kegiatan keagamaan, karena memang tugas utama FKUB melindungi semua umat beragama", paparnya.
"Ada nada nada sumbang mengkritik saya, bahkan mencaci maki saya, menghina saya,seakan akan saya ini dianggap sebagai pro kresten,padahal saya ini kapasitas saya sebagai FKUB melindungi semua umat beragama, jika bisa disatukan kenapa tidak,jika bisa diselesaikan kenapa tidak," ujarnya
"Point nya persoalan Rumah doa Banten FKUB Kabupaten Serang sudah hadir dan melakukan tugas sebagai perpanjangan pemerintah ketika terindikasi ada konflik beragama kita mendamaikan," ungkapnya.
"Saran saya segera dilakukan kedua belah pihak duduk bersama dan dihadiri oleh pemerintah setempat sekaligus FKUB ada didalamnya Urun Rembuglah kepastian terhadap Rumah doa Banten ini, apakah diteruskan apakah dihentikan," tutup KH Hamdan Suhaemi.
Editor : Mahesa Apriandi