SERANG, iNewsBanten - Pemerintah pusat telah menetapkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dimana oleh beberapa pihak proyek ini dinilai memiliki potensi besar terhadap kawasan sekitarnya.
Menurut H. Tb. Mudzakir Hasan Fuad, selaku Pembina Kenazdiran Kesulthonan Hasanudin dan Kenari Banten, ia menyampaikan kepada masyarakat Banten, bahwa proyek ini memiliki ijin yang jelas serta telah melewati tahap analisis tenaga ahli.
Mengingat proyek strategis ini telah melewati proses yang Panjang yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI).
"Proyek ini juga dinilai dapat memberdayakan masyarakat yang tengah menganggur, sehingga dapat memajukan Banten, dikarenakan akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal dalam pembangunan Kepariwisataan yang diperkirakan akan mendatangkan lebih dari 10 juta wisatawan per tahun," ucap H. Tb. Mudzakir Hasan Fuad, Rabu (1/1/2025)
Sejalan apa yang disampaikan oleh Moh. Nurmutaqin, bahwa saat ini banyak yang salah paham terkait Proyek Strategis Nasional di PIK 2.
"PSN PIK 2 itu adalah PSN untuk Investasi Kegiatan Kepariwisataan yang berlokasi di Lahan Kementerian Kehutanan RI di Wilayah Kabupaten Tangerang seluas 1.595 Ha dan sekitar 200 Ha dilahan PIK2 yang diperuntukan sebagai jalan penghubung karena lahan milik Kementerian Kehutanan terpisah menjadi 5 lokasi kawasan. Lokasi PSN ini dikelilingi oleh lahan yang ijinnya telah dimiliki oleh Pengembang PIK 2 dalam naungan Agung Sedayu Grup," ujar Moh. Nurmutaqin.
Lebih lanjut bahwa banyak yang beranggapan bahwa PSN itu adalah seluruh Kawasan PIK 2 sepanjang Pantai Utara Kabupaten Tangerang bahkan sampai ke Wilayah Pantai Utara Kabupaten Serang. Berdasarkan ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, bahwa wilayah Pantai Utara yang meliputi Kecamatan Tanara, Pontang dan Tirtayasa Kabupaten Serang adalah untuk pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan. Hal ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang dan RTRW Provinsi Banten.
Menyikapi pernyataan dari salah satu tokoh agama, bahwa proyek ini perlu disosialisasikan kepada Kyai, mengingat Kyai memiliki kedekatan khusus pada masyarakat yang berada di Wilayah Pontang, Tirtayasa dan Tanara, yang menjadi wacana tempat dijadikannya kawasan industri, sehingga tidak ada prasangka pembebasan lahan Kawasan pemukiman. Hal ini disepakati para Kyai dan tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk mensosialisasikannya secara lebih masif agar tidak terjadi benturan dimasyarakat akibat kesalahpahaman.
"Saya himbau untuk masyarakat lebih dipahami dulu, sebelum menyerap isu-isu yang beredar negatif, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 yang dikelola oleh swasta ini, untuk kemajuan Banten. Mari kita siapkan diri Bersama Pemerintah agar peluang ini dapat dinikmati oleh masyarakat setempat," ucapnya.
Merespon apa yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Tata Ruang Moh. Nurmutaqin, Faturahman salah satu warga mengatakan untuk semua masyarakat Banten jangan saling menyalahkan terkait adanya isu PSN PIK 2 ini, serta jangan sampai menuding kepada para Kyai, dengan komentar yang tidak baik, karena hal tersebut bersifat dzolim.
Faturahman menambahkan himbauan kepada semua elemen masyarakat jangan mudah terprovokasi adanya isu yang belum tentu bener yang kemudian bisa memecah belah kerukunan masyarakat Banten.
"Udah jangan ngomong ini itu benerin perilaku jangan saling menyalahkan apalagi wong Banten dikenal santun," ujar Faturahman.
Editor : Mahesa Apriandi