SERANG, iNewsBanten – Terkait adanya informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Sungai Ciujung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Jum'at, (17/01/2025).
Menurut Heny Hindriani, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, bahwa sekitar bulan November 2024, memang betul mendatangi pengelolaan limbah non-B3.
“Kalo terkait industri kertas memang sebelumnya sekitar bulan November (2024) pak menteri mendatangi terkait pengelolaan limbah non-B3 ya inkuritis, karena di Kabupaten Serang ada industri kertas yang impor kertas bekas untuk diolah kembali,” katanya.
Adapun perusahaan mana yang akan mendapatkan sanksi atau ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Untuk itu kami tidak tau siapa (yang akan ditetapkan sebagai tersangka), karena waktu itu kami hanya mendampingi (KLHK) untuk dua perusahaan kertas saja, hanya IKPP dan Cipta Paperia, karena di kami industri kertas gak ada lagi,” ucapnya.
Heny menyampaikan bahwa peran DLH Kabupaten Serang dalam proses tersebut sebatas melakukan pendampingan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
“Karena waktu (KLH) datang kami hanya mendampingi tim kementerian untuk verifikasi lapangan untuk kegiatan Gakkumnya kementerian, kami hanya mendampingi sampling dan lainnya, kami hanya sifatnya mendampingi saja,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Heny menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedua perusahaan kertas yang disebutkan kini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Terlebih kedua perusahaan kertas tersebut bukan lagi kewenangan Kabupaten Serang sekarang ini. Jadi untuk IKPP sudah menjadi kewenangan kementerian dan untuk Cipta Paperia kewenangan provinsi. Kami hanya betul-betul mendampingi dan menyampaikan apa yang selama ini sudah kita lakukan dalam pengawasan-pengawasan,” katanya.
Informasi ini beredar saat ramai diberitakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa saat ini KLH tengah menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Ciujung yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Hanif menyebut Sungai Ciujung dicemari oleh perusahaan besar di kawasan tersebut, dan pihaknya sedang memproses peningkatan status salah satu perusahaan menjadi tersangka.
“Ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka di sini terkait pencemaran Sungai Ciujung,” kata Hanif kala itu usai menghadiri rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025) lalu.
Editor : Mahesa Apriandi