BPKAD Cilegon Tarik dan Lelang Mobil Dinas Berlebih
CILEGON, iNews Banten - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon akan menarik serta menjual kendaraan dinas yang melebihi kebutuhan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 445 Tahun 2025.
"Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk pejabat eselon II dan III. Setiap OPD maksimal hanya boleh memiliki dua unit kendaraan operasional, sementara kecamatan hanya satu unit," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon, Nurfaziah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumaat(25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa edaran tersebut kini mulai ditindaklanjuti. Kendaraan operasional yang jumlahnya melebihi ketentuan akan ditarik kembali, kecuali bagi OPD yang memiliki kebutuhan operasional lebih tinggi dari rata-rata.
"Kendaraan yang ditarik akan kami simpan sementara di Seruni. Setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) , kendaraan tersebut akan dilelang. Hasil lelang akan dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Nurfaziah, merupakan bagian dari program efisiensi anggaran sekaligus strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Itu juga merupakan arahan langsung dari Pak Wali," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi