Sempat Heboh di Sosmed Pengrusakan Bus Oleh Pengamen, Sat Reskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku

TANGERANG, iNewsBanten - Beberapa waktu lalu jagat sosial media sempat dihebohkan atas aksi tak terpuji dari para pengamen jalanan. Pasalnya pengamen tersebut terlihat melakukan pengrusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, karena tidak di izinkan masuk ke dalam bus pada Kamis (08/05/2025) malam.
Polresta Tangerang langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap salah seorang pelaku pengrusakan yakni M.A (18) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (10/5/2025).
Lebih lengkap kronologis kejadian diketahui, bermula pada Kamis (8/5/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), sopir bus Primajasa mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.
Kemudian di perjalanan tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.
Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu (10/5/2025), di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang ditemukan, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” pungkasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.
Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.
Editor : Mahesa Apriandi