Meski Libur, Kecamatan Tigaraksa Laksanakan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa Triwulan I
TANGERANG- iNewsBanten- Meski bertepatan dengan hari libur, Kecamatan Tigaraksa tetap melaksanakan rekonsiliasi atau pencocokan laporan keuangan desa triwulan I untuk seluruh desa di wilayahnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Tigaraksa pada Selasa, 13 Mei 2025.
Dipimpin langsung oleh Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied, kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, serta para operator, kaur keuangan, dan sekretaris desa (Sekdes) se-Kecamatan Tigaraksa.
“Di hari libur ini kami tetap mengadakan rekonsiliasi laporan keuangan desa. Kami mengundang DPMPD dan menghadirkan seluruh operator, kaur keuangan, dan Sekdes untuk memastikan laporan tersusun secara akurat,” ujar Cucu kepada iNewsBanten.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akurasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dengan rekonsiliasi ini, kami memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan atau penyimpangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Sandi, Operator Pranata Komputer atau admin Siskeudes dari DPMPD Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi mencakup pencocokan data antara rekening kas desa dan sistem keuangan desa (Siskeudes).
“Selain menyamakan data Siskeudes, kami juga memeriksa laporan penatausahaan, laporan pertanggungjawaban, hingga surat pertanggungjawaban dari tiap desa,” jelas Sandi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memeriksa 12 desa dalam kegiatan ini, dan hampir seluruhnya telah sesuai. “Jika ada yang belum sesuai, akan kami cari tahu penyebab perbedaannya,” ujarnya.
Sandi menutup dengan menekankan pentingnya kegiatan rekonsiliasi ini dalam menciptakan akuntabilitas dan validitas laporan keuangan desa.
“Rekonsiliasi membantu menemukan kesalahan atau selisih pencatatan transaksi, sehingga laporan yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi