Proyek PIK 2 Sesuai Prosedur Hukum, Tidak Ada Pelanggaran
TANGERANG, iNewsBanten – Menyikapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam aksi demonstrasi penolakan PIK 2 pada Minggu (18/5/2025) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaktransparanan dalam proyek tersebut, pihak pengembang menyampaikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
Saepudin, perwakilan dari pihak PIK 2, menyatakan bahwa semua proses perizinan dan pembebasan lahan telah dilakukan secara sah dan terbuka, serta melibatkan lembaga dan instansi yang berwenang di setiap tahapannya.
“Pernyataan Pak Abraham sangat disayangkan, karena tidak mencerminkan kenyataan. Sebagai tokoh hukum, beliau seharusnya memverifikasi dulu informasi sebelum menyampaikan ke publik. Semua izin proyek kami lengkap, dari tingkat kabupaten hingga pusat,” ujar Saepudin, Senin(19/05/2025).
Pihak pengembang juga menegaskan bahwa proses audit dan evaluasi proyek secara berkala terus dilakukan, baik oleh auditor independen maupun pemerintah.
Jayadi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanara, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan justru menjadi salah satu ciri dari proyek PIK 2.
“Kami yang berada langsung di tengah masyarakat tidak pernah melihat ada pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan. Jangan sampai isu hukum digunakan untuk menggiring opini negatif terhadap program yang sebenarnya bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat pesisir,” tegas Jayadi.
Ia juga menyatakan bahwa warga yang terdampak langsung justru terlibat aktif dalam proses musyawarah dan telah menerima ganti rugi secara layak.
Editor : Mahesa Apriandi