Dinilai Rugikan Petani Sawit, Ratusan Orang Demo PTPN IV Kertajaya Lebak
LEBAK, iNewsBanten - Ratusan orang petani sawit Plasma Banten, melakukan demonstrasi di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (19/5/2025).
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Banten, Wawan menyampaikan mengenai aksi demonstrasi tersebut terkait adanya pengurangan timbangan yang tidak sesuai ukuran atau kontruksi.
Oleh karena itu, dalam kurun waktu dua tahun terkahir, para petani sawit selalu mengalami kerugian yang cukup besar.
"Jadi masalah utamanya itu, adanya pengurangan timbangan selama dua tahun terkahir. Jelas ini sangat merugikan kami semuanya," pungkasnya.
Lebih lanjut, meskipun kecurigaannya itu sudah dua tahun lamanya, namun pihkanya hanya menuntut enam bulan bagi perusahaan untuk mengganti rugi.
"Kerugian kami hanya enam bulan, tidak dua tahun sejak tahun 2024 saja," ucapnya.
Dugaan kecurangan ini berawal setelah adanya pemeriksaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) Lebak sebesar 4 persen hilang.
"Setalah kecurigaan kami muncul, kemudian kami sampaikan ke Disperdag ternyata betul, bahwa ada selisih timbangan 4 persen," ungkapnya.
"Kalau dulu keluar masuk, tapi semenjak PTPN IV yang khusus jual a, yang khusus beli b. Makanya muncul kecurigaan kami dari situ," tambahnya.
Wawan mengaku, pihak perusahaan sudah membuat pernyataan, bahwa mereka sudah siap mengganti kerugian.
"Cuma di situ harus melampirkan dari dinas terkait, makanya hasil ujinya ada di Disperdag," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kemanan dan Pertanahan, Ibnu Sutomo membenarkan, bahwa ada pengurangan timbangan sebesar 3,6 persen.
"Iya benar ada pengurangan 3,6 persen, bukan 4 persen apa yang diklaim mereka," katanya.
Ibnu Sutomo mengungkapkan, adanya pengurangan timbangan bukan berdasarkan unsur kesengajaan pihkanya.
Sebab yang bisa membuktikan dicurangi atau tidaknya, hanya lembaga tertentu, salah satunya adalah Disperindag Lebak.
Terlebih Disperindag juga tidak menemukan ada segel yang rusak, pada timbangan tersebut.
"Kami juga gak tahu kalau bisa begitu. Siapa yang tahu coba? Kami juga tahu setelah ada pemeriksaan dari Disperindag dan pihak kepolisian waktu itu," ungkapnya.
"Buktinya mereka klaim 4 persen, ternyata hanya 3,6 persen. Dan kami tegaskan diluar sepengetahuan kami. Mungkin saja faktor lama, atau hujan dan lainnya."
"Kan tidak bisa dibuktikan kapan rusaknya, kita tidak mau bayar kalau kita tidak mengtahui kapan dan sejak kapan kerusakannya itu," sambungnya.
Ibnu Sutomo mengaku akan bertanggung jawab setelah adanya proses hukum yang ditempuh di Pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi