Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T, Permahi Untirta Desak Kejagung Periksa Semua Pihak Hingga Eks Menteri
SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil setelah ditemukannya bukti awal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek digitalisasi pendidikan era Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang digagas sejak 2019 itu sempat menjadi sorotan tajam publik. Lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai program ini rawan mark-up harga dan tidak berdasarkan kajian kebutuhan yang objektif. Dugaan tersebut diperkuat hasil uji coba internal yang menunjukkan rendahnya efektivitas perangkat serta terbatasnya infrastruktur penunjang seperti jaringan internet di berbagai daerah.
Pada puncaknya, Jumat 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan, setelah sebelumnya hanya berada di tahap penyelidikan. Kejagung juga mengumumkan rencana pemanggilan terhadap tiga orang mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, untuk dimintai keterangan secara langsung.
Barang Bukti Elektronik Disita, Pemeriksaan Dijadwalkan
Meski dijadwalkan hadir pada Senin (9/6/2025), ketiganya dilaporkan absen dari panggilan. Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah para terduga dan menyita sejumlah barang bukti. Dari rumah Fiona disita satu laptop dan tiga ponsel. Dari kediaman Jurist, penyidik menemukan dua harddisk eksternal, satu laptop, satu flashdisk, dan 15 buku agenda.
“Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Penyidik akan memanggil ulang untuk dimintai keterangan soal dugaan keterlibatan mereka,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam pernyataannya.
Kejaksaan menyatakan komitmen untuk membongkar secara tuntas praktik korupsi dalam proyek pengadaan yang dananya bersumber dari APBN tersebut.
Permahi Untirta Desak Pemerintah Transparan dan Konsisten
Menanggapi perkembangan kasus ini, Zavina Shara Pova, Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menyatakan keprihatinan atas terjadinya dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan berskala nasional tersebut.
“Proyek pengadaan laptop ini menyangkut masa depan anak bangsa. Bila dana sebesar Rp9,9 triliun dikorupsi, itu bukan hanya kerugian keuangan negara, tapi juga pengkhianatan terhadap hak pendidikan jutaan pelajar Indonesia,” tegas Zavina saat dimintai keterangan.
Menurut Zavina, publik harus terus mengawal proses penegakan hukum agar tidak terhenti pada level staf pelaksana, namun juga menyentuh pihak pengambil kebijakan utama.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika mantan Menteri Nadiem terbukti mengetahui atau membiarkan pelanggaran ini, maka ia juga harus diperiksa secara terbuka. Transparansi adalah harga mati,” tegasnya.
Evaluasi Total Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi Pendidikan
Lebih jauh, Zavina menyebut kasus ini memperlihatkan kegagalan reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Alih-alih menjadi sarana digitalisasi yang merata, proyek ini malah sarat kepentingan bisnis dan transaksi kekuasaan.
“Digitalisasi pendidikan tidak bisa dibangun dengan pendekatan proyek semata. Tanpa infrastruktur yang merata, dan hanya mengandalkan pengadaan perangkat, maka hasilnya seperti sekarang: mubazir dan rawan dikorupsi,” katanya.
Permahi Untirta mendorong agar pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momen evaluasi menyeluruh atas proyek-proyek pendidikan berbasis teknologi. Zavina juga menekankan pentingnya mengembalikan semangat pendidikan sebagai alat pembebasan dan pembangunan, bukan ladang basah untuk elite birokrasi.
“Pendidikan harus kembali ke khitahnya: mencerdaskan bangsa, bukan dijadikan ruang gelap untuk memperkaya diri sendiri,” tutup Zavina.
Editor : Mahesa Apriandi