Oknum Guru Honorer di Cikande Diringkus atas Dugaan Pelecehan Terhadap Murid
SERANG, iNewsBanten – Seorang tenaga pengajar berstatus honorer berinisial FIZ (24) yang mengajar di salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap dua siswi berusia remaja.
Insiden itu diduga terjadi saat kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) yang berlangsung di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada 1 Desember 2024. Dalam kegiatan kemah tersebut, pelaku yang menjabat sebagai pembina PMR mengajak kedua korban ke rumahnya dengan alasan mengambil perlengkapan pakaian.
“Awalnya korban tidak merasa curiga. Namun, sepulang dari rumah pelaku, salah satu korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).
Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Maret 2025. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 16 Juni 2025 di rumahnya yang berada di Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
“Kedua korban merupakan murid aktif di salah satu sekolah di wilayah Cikande. Kami langsung mengambil tindakan berdasarkan informasi awal dan bukti yang telah dikumpulkan,” imbuh AKBP Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Atas perbuatannya, FIZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi