Memo DPRD Diduga Langgar Aturan SPMB, Dindik Banten Bungkam
SERANG, iNewsBanten– Dugaan praktik intervensi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mencuat di Provinsi Banten. Salah satu pimpinan DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo, diduga mengeluarkan surat memo untuk merekomendasikan seorang calon siswa agar diterima di SMA negeri favorit di Kota Cilegon.
Yang menjadi sorotan, memo tersebut tidak hanya memuat rekomendasi personal, namun juga mencantumkan kartu nama resmi serta stempel basah DPRD Banten. Penggunaan atribut lembaga negara dalam surat pribadi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip objektivitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, mengakui bahwa memo itu memang dikeluarkan oleh Budi Prajogo. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi dalam rangka membantu warga konstituen, bukan hasil arahan atau keputusan partai.
“Itu murni inisiatif beliau secara pribadi. Namun saya sangat menyayangkan adanya pemakaian stempel resmi DPRD. Seharusnya, pihak Sekretariat DPRD (Setwan) juga tidak serta-merta mengeluarkan cap lembaga. Tapi ya katanya ini atas permintaan pimpinan, serba kerok kalau bahasa Serang-nya,” ujar Gembong.
Tindakan ini menuai kritik karena dinilai mencederai asas keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru. Selain menciptakan ketidaksetaraan dalam proses seleksi, penggunaan simbol lembaga legislatif untuk kepentingan perseorangan dikhawatirkan menyalahi aturan hukum dan etika publik.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Budi Prajogo, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Namun ketiga pihak tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
Editor : Mahesa Apriandi