get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Satpol PP Tindak Galian Ilegal di Lebak, DPD BRANTAS Banten: Ini Langkah Positif

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:33 WIB
header img
Penutupan aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kecamatan Cibadak, Lebak. Foto: iNews Banten

LEBAK, iNewsBanten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersama Subdenpom III/4-1 menutup aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di kawasan Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Lokasi galian tersebut berada tepat di sisi ruas Tol Rangkasbitung dan sudah beberapa kali diperingatkan. Penutupan dilakukan pada Senin (30/6/2025).

 

Kegiatan penambangan tanah ini sebelumnya telah ditutup, namun kembali beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Atas dasar itu, petugas Satpol PP bersama aparat Subdenpom turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan ulang dan penghentian total kegiatan galian.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, menjelaskan bahwa tindakan penutupan merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap dua regulasi utama daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.

 

"Penutupan ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran. Kami beri waktu hingga pelaksana kegiatan bisa menunjukkan izin resmi dari dinas teknis. Jika tidak, maka penutupan akan terus berlangsung," tegas Dartim di lokasi.

Ia menambahkan, selain pelanggaran administratif, aktivitas ini juga menuai keluhan masyarakat. Jalan di sekitar lokasi menjadi licin akibat tanah yang tercecer dari truk pengangkut, bahkan beberapa pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.

 

"Kami tidak ingin menunggu korban lebih banyak. Keselamatan masyarakat jadi prioritas," tambahnya.

 

Tak hanya itu, Dartim juga memberi peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba membuka kembali area yang telah disegel. "Jika ada yang merusak segel atau menggagalkan penutupan, bisa dipidana hingga dua tahun delapan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

 

Langkah tegas Satpol PP dan Subdenpom mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Anti Salahgunakan Jabatan (BRANTAS) Provinsi Banten.

Yana Suryana, aktivis BRANTAS DPD Banten, memberikan apresiasi atas keberanian pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

 

"Kami sangat mendukung tindakan ini. Galian ilegal tidak hanya merusak lingkungan tapi juga membahayakan keselamatan warga. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kompromi terhadap penambangan liar yang marak di wilayah Banten," ujar Yana.

 

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar. Menurutnya, di balik praktik galian ilegal kerap terdapat aktor-aktor kuat yang bermain di balik layar.

 

"Kami minta aparat jangan hanya berhenti di eksekutor lapangan. Siapa pun yang bermain di balik kegiatan ini, apalagi kalau ada oknum aparatur yang terlibat, harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.

 

Yana menyatakan BRANTAS Banten siap mengawal proses ini dan akan melakukan investigasi lanjutan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan dalam pembiaran aktivitas galian tanah ilegal.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut