get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Lolos dari Seumur Hidup? Jaksa Serang Banding Vonis Keluarga Bos Kartel Obat Terlarang

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:21 WIB
header img
Ilustrasi penahanan pemilik pabrik pil PCC di Serang, Banten. Foto: iNews.id

SERANG, iNewsBanten – Keputusan Pengadilan Negeri Serang terhadap keluarga Benny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Taktakan, Kota Serang, menjadi sorotan. Vonis yang dijatuhkan terhadap istri, anak, menantu, serta beberapa karyawan dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

 

Jaksa dari Kejari Serang menyatakan tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon, mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten sejak Rabu (9/7). Langkah ini diambil karena majelis hakim tidak mengakomodasi tuntutan maksimal dari jaksa.

 

"Putusan ini jauh dari harapan kami sebagai penuntut umum. Kami menilai vonisnya tidak mencerminkan keadilan," ujar Purqon, Kamis (10/7/2025).

 

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman berbeda terhadap anggota keluarga Benny. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Bony Daniel pada Jumat (4/7) secara bergantian terhadap para terdakwa.

Reni Maria Anggraeni, istri ketiga dari Benny, dijatuhi pidana 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar subsidair dua tahun. Ia terbukti turut terlibat dalam jaringan produksi obat terlarang yang dijalankan suaminya.

 

Sementara itu, anak kandung Benny, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis serupa juga diterima oleh menantunya, Muhamad Lutfi, yang dianggap terlibat aktif dalam kegiatan ilegal pabrik tersebut.

 

Dua orang yang disebut sebagai peracik dan pengelola distribusi pil PCC, yaitu Jafar dan Abdul Wahid, divonis paling berat. Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup serta dikenai denda Rp10 miliar.

 

Tiga karyawan lain bernama Hapas, Acu, dan Burhanudin juga divonis 20 tahun penjara masing-masing, disertai denda dalam jumlah yang sama seperti terdakwa lainnya.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

 

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan maksimal, termasuk hukuman mati untuk beberapa terdakwa. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

 

Benny Setiawan sendiri, bersama terdakwa lain bernama Faisal, masih menjalani proses persidangan dan belum menerima vonis. Masa tahanan keduanya dijadwalkan berakhir pada 11 Juli mendatang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut