get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Bapenda Lebak Tegas, Pengusaha Tambang Nunggak Pajak Terancam Gagal Perpanjang Izin

Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:56 WIB
header img
Plt Kasubid Penagihan Bapenda Lebak, Triana.

LEBAK, iNewsBantenBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak melalui Bidang Data dan Evaluasi (Dalev) memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengusaha tambang yang menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tanpa surat tersebut, perpanjangan izin usaha ke Dinas ESDM Provinsi Banten otomatis terhambat.

 

Plt Kasubid Penagihan Bapenda Lebak, Triana, menegaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengusaha tambang yang belum melunasi kewajiban pajaknya. “Silakan lunasi pajak terlebih dahulu. Kalau tidak, jangan harap bisa perpanjang izin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, (13/8/2025).

 

Menurut Triana, masih banyak pengusaha tambang MBLB di Lebak yang beroperasi tanpa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga tidak pernah menyetor pajak ke kas daerah. Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah karena menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bagi yang sebelumnya tidak mendaftar dan tidak pernah bayar pajak, kami akan minta pelunasan di muka sebelum rekomendasi keluar. Ini demi meningkatkan PAD dan meminimalisir peluang adanya oknum pegawai yang bermain dengan pajak,” tegasnya.

 

Triana juga mengingatkan agar para pengusaha tidak hanya datang saat izin habis. “Jangan baru ribut saat perpanjangan izin, sementara bertahun-tahun beroperasi tidak pernah bayar pajak,” tandasnya.

 

Ia pun memperingatkan internal Bapenda. “Saya tekankan kepada pegawai Bapenda Lebak, jangan main-main dengan pajak dan jangan bantu pengusaha nakal,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut