get app
inews
Aa Text
Read Next : Isi Gas Dikurangi Diam-Diam, Mafia LPG Subsidi di Serang Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

BREAKING NEWS, Mulyana Divonis Mati, Mutilasi Mantan Pacar di Gunungsari

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:34 WIB
header img
Sadis di Gunungsari! Mulyana Divonis Mati Usai Mutilasi Mantan Pacar (Foto:Istimewa)

SERANG, iNewsBanten- Drama persidangan yang menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang berakhir dengan keputusan paling berat. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap mantan pacarnya, Siti Amelia (19), resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, Kamis (14/8/2025).

Sidang yang awalnya diwarnai kericuhan itu berlangsung panas. Seorang pria tiba-tiba menerobos barikade menuju kursi terdakwa, memicu kepanikan dan membuat polisi cepat membentuk pagar betis untuk mengamankan situasi. Ketua majelis hakim, David Panggabean, bahkan sempat mengancam menghentikan persidangan bila suasana tak kondusif.

Setelah kondisi terkendali, hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas David di hadapan ruang sidang yang hening. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang menilai Mulyana terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP.

Perbuatan Mulyana dinilai sangat keji: membunuh korban di kebun teh Desa Gunungsari, lalu memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian. Tidak ada sedikit pun hal yang meringankan. “Perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan luas di masyarakat,” ujar hakim.

Rekonstruksi kasus mengungkap fakta mencengangkan. Awal tragedi terjadi saat korban memberi kabar kehamilan lewat pesan WhatsApp disertai foto testpack. Bukannya bertanggung jawab, Mulyana justru menyarankan aborsi. Ia kemudian menjemput korban dengan dalih mencari obat penggugur kandungan, namun ternyata membawa korban menuju lokasi eksekusi.

Setelah membunuh korban, Mulyana sempat pulang untuk mengambil cangkul. Tidak menemukannya, ia malah mengambil golok, lalu memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke karung. Hasil visum menunjukkan korban mengalami mati lemas, luka bacok yang memisahkan anggota tubuh, hingga luka bakar di bagian kepala.

Terdakwa dan JPU kini punya waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan yang mengakhiri hidup Mulyana di hadapan regu tembak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut