Musik Jalanan Dapat Angin Segar: HAKI dan Royalti Kini Menyapa Seniman Trotoar
TANGERANG, iNewsBanten - Di balik gemuruh kendaraan dan langkah kaki yang lalu-lalang, suara gitar dan nyanyian musisi jalanan kini tak lagi sekadar hiburan pinggir jalan. Sebuah gerakan baru yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mulai membuka akses bagi para seniman akar rumput untuk memperoleh hak royalti atas karya cipta mereka, melalui penguatan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Inisiatif ini menjadi angin segar bagi pelaku seni yang selama ini berkarya di ruang terbuka tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dengan dukungan regulasi dan fasilitasi dari pemerintah, musik jalanan mulai diakui sebagai bagian sah dari ekosistem budaya nasional.
Apresiasi pun mengalir kepada sejumlah tokoh yang turut mendorong gerakan ini, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga jajaran pejabat IMIPAS seperti Jenderal Pol (P) Agus Andrianto, H. Dodot, dan H. Masjuno. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga mendapat sorotan atas perannya dalam mengelola royalti musik secara lebih inklusif.
Salah satu figur sentral dalam gerakan ini adalah Willy Prakarsa, pencipta lagu sekaligus Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98). Ia aktif mengadvokasi hak-hak musisi jalanan agar karya mereka tidak hanya dinikmati, tetapi juga dihargai secara hukum dan ekonomi.
Editor : Mahesa Apriandi