Operator Naik Status, Layanan Admin di 7 Kelurahan Cilegon Dialihkan Warga Tak Perlu Panik!
CILEGON, iNewsBanten-Warga di tujuh kelurahan di Kota Cilegon diminta tidak panik soal pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Pemerintah Kota Cilegon menegaskan, pelayanan tetap berjalan normal, meski alat pelayanan ditarik dan dialihkan ke kantor kecamatan terdekat.
Kebijakan ini diambil setelah sejumlah operator pelayanan di kelurahan naik status dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal 2025. Dampaknya, terjadi kekosongan operator di beberapa kelurahan, sehingga dilakukan rotasi dan penataan ulang sumber daya.
"Ini murni penyesuaian karena adanya peningkatan status pegawai, bukan efisiensi. Kami pastikan pelayanan tetap berjalan,” tegas
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Era Yusnita saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (20/8/2025)
Adapun tujuh kelurahan yang terdampak penarikan alat pelayanan, yakni Kelurahan Kalitimbang, Kelurahan Ciwaduk, Kelurahan Lebak Gede, Kelurahan Jombang Wetan, Kelurahan Rawa Arum, Kelurahan Ramanuju
Kelurahan Kebonsari.
Meski alat pelayanan ditarik, warga tidak perlu khawatir. Seluruh kebutuhan adminduk seperti pembuatan KTP, KK, hingga akta kelahiran tetap dapat dilayani di kantor kecamatan terdekat.
"Posisi kelurahan-kelurahan ini dekat dengan kantor kecamatan, jadi aksesnya mudah. Misalnya, warga Jombang Wetan bisa langsung ke Kecamatan Jombang, sedangkan Kalitimbang dilayani di Kecamatan Cibeber,” jelas Era
Kebijakan ini juga, lanjut Era, sudah melalui koordinasi dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah. Pemerintah menegaskan, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Sekali lagi, ini bukan pengurangan pelayanan. Semua layanan adminduk tetap tersedia. Kami hanya melakukan penyesuaian teknis agar pelayanan bisa berjalan maksimal,"pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi