get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cilegon Dinilai Tumpul, Aktivis Desak Kapolda Turun Tangan

Lonceng Bahaya Pers! Delapan Wartawan Diserang Brutal, PWI Cilegon Desak Kapolda Banten Turun Tangan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:40 WIB
header img
Foto. Solidaritas Wartawan Kota Cilegon (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten- Dunia jurnalisme Banten kembali berduka. Delapan wartawan menjadi korban aksi kekerasan brutal saat menjalankan tugas peliputan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dugaan keterlibatan oknum aparat, sekuriti perusahaan, dan anggota ormas dalam insiden ini memicu gelombang kemarahan insan pers.

Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon tak tinggal diam. Keduanya melontarkan kecaman keras dan mendesak Kapolda Banten yang baru, Brigjen Pol Hengki, untuk turun langsung memimpin penanganan kasus dan menindak tegas para pelaku.

Bagi insan pers, peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah lonceng bahaya bagi kebebasan pers dan supremasi hukum di Banten.

Reaksi cepat datang dari Kota Baja. Sejumlah jurnalis dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di Landmark Kota Cilegon, Kamis (21/8).

Ketua PWI Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, menyatakan bahwa luka yang dialami para korban adalah luka kolektif insan pers Banten.

"Kita wartawan di Provinsi Banten satu kekuatan, satu keluarga. Luka kawan-kawan di Serang adalah luka kita bersama,” tegas Ican, sapaan akrabnya.

Ican menyoroti adanya dugaan motif gelap di balik aksi kekerasan tersebut. Ia menyebut, perusahaan tempat insiden terjadi bukan nama baru dalam catatan pelanggaran hukum lingkungan.

"Diduga perusahaan beroperasi kembali dengan dibekingi ormas dan oknum aparat tertentu. Ini bukti nyata bahwa keamanan di Banten masih rentan dikuasai premanisme dan oknum-oknum berseragam,” ungkapnya 

Menurut Ican, keberadaan jurnalis di lokasi dianggap ancaman bagi aktivitas ilegal yang dilindungi. Karena itu, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh.

"Ini ujian pertama Brigjen Pol Hengki sebagai Kapolda Banten. Kami menuntut tindakan tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua JPC, Hairul Alwan, menuntut seluruh pelaku tanpa terkecuali, baik karyawan, sekuriti, ormas, maupun oknum aparat, diproses secara hukum.

"Apa yang dilakukan mereka sudah menghalangi kerja-kerja jurnalis. Semua yang terlibat wajib ditindak tegas," Katanya

Alwan mengingatkan bahwa serangan terhadap wartawan sama dengan serangan terhadap demokrasi. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi meruntuhkan fondasi kebebasan informasi.

"Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mendesak Kapolda Banten turun tangan, jangan ada impunitas!"tegasnya.

Kasus ini menjadi batu ujian pertama bagi Brigjen Pol Hengki. Publik menanti komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kerja jurnalistik.

Jika kasus ini dibiarkan, maka Banten akan mengirim pesan kelam: premanisme menang, hukum kalah. Namun, jika Brigjen Hengki bergerak cepat, ini akan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap pers.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut