get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Karakter Sejak Dini, Grup 1 Kopassus Beri Pembinaan Bela Negara untuk Pelajar

Wapres Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Selasa, 16 September 2025 | 09:37 WIB
header img
Pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan Rp125 triliun (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsBanten - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

‎Gibran tak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata ijazahnya.

‎Sebanyak tiga orang pengacara dari AK Law Firm mengaku telah menerima kuasa sejak tanggal 9 September 2025 untuk menghadapi gugatan perdata kepada Gibran. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

‎“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk, hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” kata Kuasa Hukum Gibran Dadang Herli Saputra di PN Jakpus, Senin (15/9) 2025.

‎Mengenai kehadiran langsung Gibran selaku pihak yang tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikannya.

‎“Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucap dia.

‎Lantaran dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap, sidang akhirnya kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

‎Sementara itu, Subhan selaku penggugat meyakini jika dirinya memiliki bukti seterang mungkin dalam gugatan ini. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

‎Subhan menuturkan aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

‎Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

‎Dengan landasan pasal di atas, Subhan merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut