Santunan Masih Proses, Hak Korban Kecelakaan Kerja di PT Selago Cilegon Tersendat
CILEGON, iNewsBanten-Proses penyerahan data korban kecelakaan kerja di PT Selagon Makmur Plantation hingga kini belum juga rampung. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengakui pihaknya belum menerima data lengkap yang dijanjikan perusahaan, meski tragedi itu sudah cukup lama terjadi.
“Kami belum komunikasi lagi. Rencananya minggu ini baru akan diserahkan, tapi harinya saya belum konfirmasi. Informasi dari WA sudah, tinggal menunggu realisasinya,” ujar Rachmatullah, perwakilan Disnakertrans Banten saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Rachmatullah menjelaskan, keterlambatan ini disebabkan sejumlah faktor, salah satunya meninggalnya pimpinan PT Selago yang membuat komunikasi antara manajemen perusahaan dan Disnaker tersendat.
Masih yang sama, Sejauh ini, hak-hak korban kecelakaan kerja masih belum sepenuhnya dipenuhi. Beberapa dokumen memang sudah diberikan, namun proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan.
“Kendalanya memang karena belum bertemu saja. Ada yang sudah dipenuhi, tapi BPJS masih diurus,” katanya.
Disinggung soal adanya temuan pelanggaran saat kejadian, Rachmatullah menegaskan bahwa tindak lanjutnya masih ditangani kepolisian. “Waktu itu kan kepolisian dulu yang menangani, jadi kami menghargai proses itu,” ucapnya.
Meski begitu, Disnaker menegaskan tidak akan tinggal diam apabila PT Selagon mengabaikan kewajibannya.
“Kalau sampai tidak dipenuhi, pasti kita akan panggil resmi. Tapi harapannya, tanpa harus dipanggil, pihak perusahaan bisa hadir dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak perusahaan berencana menyerahkan data korban pada minggu ini. Disnaker berharap komitmen itu bisa ditepati agar hak-hak korban tidak lagi tertunda.
Editor : Mahesa Apriandi